1.1
Latar Belakang
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat.
Salah satu perkembangan teknologi yang
sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer dan
jaringan Internet. Komputer dapat digunakan sebagai alat atau media untuk
melakukan kejahatan yang biasa disebut Cybercrime dimana kejahatan ini
melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di
kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2
Tujuan Blog
1. Mengetahui pengertian dari Cybercrime
dan Cyberlaw
2. Mengetahui jenis-jenis Cybercrime
3. Mengetahui penyebab-penyebab
terjadinya Cybercrime
4. Mengetahui upaya-upaya
penanggulangan Cybercrime
1.3
Manfaat Blog
Hasil dari penulisan makalah ini semoga dapat bermanfaat
bagi para pembaca dalam menyikapi perkembangan teknologi. Para pembaca dapat
mengetahui contoh-contoh tindak kejahatan Cyberspace yang memanfaatkan adanya
perkembangan teknologi sehingga pembaca dapat melakukan antisipasi terhadap
para Cybercrime.
1.4
Maksud
Pembuatan Blog
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Etika Profesi IT sebagai pengganti Ujian Akhir Semester (UAS)
Semester Empat.
2. Sebagai masyarakat IT, kita dapat memahami dan mengenali
pelanggaran terhadap kode etik bidang IT dan mengetahui hukum yang berlaku
terhadap pelanggaran tersebut.
