Kasus 2010 yang membawa nama indonesia
kekancah internasional, yaitu kasus video asusila yang beredar di dunia maya
yang menyebar sampai situs XX luar negri, dimana pada saat itu beredar
video asusila yang mirip dengan publik figur di Indonesia yang sedang naik
daun. Dalam video tersebut bukan hanya 1 publik figur saja tapi ada 3 orang
yang mirip publik figur tersebut.pablik figur tersebut ialah Nazriel ilham
(Ariel), Luna Maya dan Cut tari.
Dan ternyata
video itu memang benar adanya, dan video itu awalnya disimpan di hp dan
kemudian ariel memindahkan datanya ke komputer yang ada dibasecampnya “Menurut sumber
yang pernah diberitakan” dan secara tidak sengaja ditemukan oleh salah satu kru
ex peterpan ber inisal “RJ”, dan inilah awal petaka tersebut, dimana “RJ”
secara sadar dan sengaja mengupload video tersebut ke dunia maya sampai
akhirnya dapat menyebar luas ke luar negri. Dan kasus ini dapat terungkap
karena kepolosan “RJ” dimana pada saat mengupload dia menguploadnya di warnet
dan nama dia tercatat di billing warnet tersebut, dan polisi dapat menemukan
warnet tersebut berkat penelusuran IP yang digunakan.
Dan akhirnya Ariel
dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Dan akhirnya ariel bebas bersyarat
pada tahun 2013.
Sedangkan “RJ”
dikenai pasal UU ITE pasal 27 ayat (1) mengenai Perbuatan yang Dilarang dengan
dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar, no
11 tahun 2008 tentang “Muatan yang melanggar kesusilaan”
Sumber : www.hukumonline.com

