Kasus Video Asusila Ariel

Kasus 2010 yang membawa nama indonesia kekancah internasional, yaitu kasus video asusila yang beredar di dunia maya yang menyebar sampai situs XX luar negri, dimana pada saat itu  beredar video asusila yang mirip dengan publik figur di Indonesia yang sedang naik daun. Dalam video tersebut bukan hanya 1 publik figur saja tapi ada 3 orang yang mirip publik figur tersebut.pablik figur tersebut ialah Nazriel ilham (Ariel), Luna Maya dan Cut tari.
Dan ternyata video itu memang benar adanya, dan video itu awalnya disimpan di hp dan kemudian ariel memindahkan datanya ke komputer yang ada dibasecampnya “Menurut sumber yang pernah diberitakan” dan secara tidak sengaja ditemukan oleh salah satu kru ex peterpan ber inisal “RJ”, dan inilah awal petaka tersebut, dimana “RJ” secara sadar dan sengaja mengupload video tersebut ke dunia maya sampai akhirnya dapat menyebar luas ke luar negri. Dan kasus ini dapat terungkap karena kepolosan “RJ” dimana pada saat mengupload dia menguploadnya di warnet dan nama dia tercatat di billing warnet tersebut, dan polisi dapat menemukan warnet tersebut berkat penelusuran IP yang digunakan.
Dan akhirnya Ariel dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Dan akhirnya ariel bebas bersyarat pada tahun 2013.
Sedangkan “RJ” dikenai pasal UU ITE pasal 27 ayat (1) mengenai Perbuatan yang Dilarang dengan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar, no 11 tahun 2008 tentang “Muatan yang melanggar kesusilaan”