MS alias Mike (30), mucikari prostitusi online yang dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan
Menteng, Jakarta Pusat, mengaku baru menggeluti bisnis prostitusi online selama enam bulan terakhir. Selama
itu, ia sudah memiliki 36 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dikenal
dengan istilah "angel".
"Koleksi perempuannya banyak, ada sekitar 36 orang," kata Kepala
Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro
Jaya, Jumat (24/4/2015).
Arsya menjelaskan, angel itu ada yang
berprofesi sebagai karyawati swasta, mahasiswi, hingga model lepas. Mereka juga
berasal dari Jakarta dan kota lainnya di Indonesia.
"Ada dari Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung. Mahasiswi Jakarta juga
ada," ujar Arsya.
Ia menjelaskan, angel direkrut dengan
hubungan pertemanan. Biasanya, angel yang masuk ke dalam
jaringan Mike memang sudah menjadi PSK sebelumnya, tetapi bekerja sendiri.
"Biasanya, diimingi-imingi dengan masuk jaringannya, jadi pelanggannya
makin banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Heru Pranoto.
Ia menjelaskan, sistem yang digunakan MS adalah hasil dengan rasio 70
persen untuk PSK dan 30 persen untuk MS. Harga yang ditawarkan adalah Rp 1,3
juta-Rp 1,5 juta selama satu jam. Harga itu sudah termasuk tarif kamar yang
minimal dipilih adalah hotel bintang tiga.
MS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Menteng saat mengantarkan dua angel-nya untuk bertemu calon pelanggan. MS terbukti
melakukan perbuatan yang memudahkan pencabulan dengan orang lain dan menarik
keuntungan darinya. Ia terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman
dua tahun.
Sumber: Kompas

