Contoh Kasus Hijacking

 Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Sintawati(manajer) dan Yuliawansari (direktur marketing)dibawah bendera PT STI (perusahaan yang bergerak dibidang IT). Kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance(Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk). Program tersebut telah digandakan tersangka. "Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).

Penyelesaian masalah pada kasus Hijacking memang harus melalui jalur hukum, sedangkan untuk pencegahan adalah hal yang sangat rumit atau bahkan tidak mungkin untuk dilakukan, dikarenakan begitu lihainya pembajak, sertafleksibilitas dari data digital yang tinggi.Sebagai Contoh nyata : sebuah produk baru yang keluarakan dapat tersedia di berbagai sumber (terutama torrent) secara illegal dalam waktu beberapa menit saja. Intinya, apapun cara untuk mencegah suatu data dibajak, pada akhirnya akan ada suatu cara untuk membajaknya. Namun tehnik yang paling efektif yang digunakan saat ini adalah tehnik Online/ Cloud, yaitu pengguna software harus login secara Online ke server developer ( dimana aplikasi tidak benar – benar ada dipiranti pengguna ), namun memiliki sisi negative yaitu terbatas pada ketersediaan koneksi Internet.

Selain dengan cara tehnik dapat juga dengan pendidikan mendasar dari tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakatakan kesadaran tentang pembajakan (  bahwa hal ini terlarang dan merugikan orang lain ), atau dengan kata lain memacu  munculnya kesadaran pribadi individu.

Undang-Undang Terkait

Pasal 72 ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratusjuta rupiah )


Sumber: Tempo