Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Kamil Razak, mengungkap kasus terkait dugaan menghina Joko Widododi dunia maya dan pornografi.
Upaya penyelidikan dimulai saat Hendri Yosodiningrat melaporkan kasus tersebut pada 27 Juli 2014. Hendri menerima BlackBery Messenger (BBM) tentang foto seronok Joko Widodo satu hari sebelum pelaporan.
Berdasarkan keterangan saksi (Hendri Yosodiningrat) dan alat bukti, tim Cyber Crime Mabes Polri mulai bekerja mencari pelaku. Ditemukan adanya foto pornografi dari Joko Widodo di akun Facebook atas nama Arsad Asegaf.
“Dari kronologis diketahui akun Facebook itu Arsad Asegaf. Pelaku alias MA,” tutur Kamil Razak.
Akhirnya, pada Kamis 23 Oktober, pelaku berhasil ditangkap, kemudian berselang satu hari dilakukan penahanan.
“Dia profesi wirausaha, setelah di cek, dia pegawai rumah makan. Motif, ada kelompok yang sengaja melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita pornografi,” kata Kamil Razak.
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 29 Undang-Undang 44 tahun tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun hukumannya adalah ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian ditambah dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Joko Widodo akan dipanggil sebagai saksi.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM






