Contoh Kasus Penghinaan




Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Kamil Razak, mengungkap kasus terkait dugaan menghina Joko Widododi dunia maya dan pornografi.
Upaya penyelidikan dimulai saat Hendri Yosodiningrat melaporkan kasus tersebut pada 27 Juli 2014. Hendri menerima BlackBery Messenger (BBM) tentang foto seronok Joko Widodo satu hari sebelum pelaporan.
Berdasarkan keterangan saksi (Hendri Yosodiningrat) dan alat bukti, tim Cyber Crime Mabes Polri mulai bekerja mencari pelaku. Ditemukan adanya foto pornografi dari Joko Widodo di akun Facebook atas nama Arsad Asegaf.
“Dari kronologis diketahui akun Facebook itu Arsad Asegaf. Pelaku alias MA,” tutur Kamil Razak.
Akhirnya, pada Kamis 23 Oktober, pelaku berhasil ditangkap, kemudian berselang satu hari dilakukan penahanan.
“Dia profesi wirausaha, setelah di cek, dia pegawai rumah makan. Motif, ada kelompok yang sengaja melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita pornografi,” kata Kamil Razak.
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 29 Undang-Undang 44 tahun tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun hukumannya adalah ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian ditambah dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Joko Widodo akan dipanggil sebagai saksi.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM

Contoh Kasus Carding

Kasus-Kasus Carding Yang Pernah Terjadi Di Indonesia


Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.
Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.
Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.
Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.
Untuk menjerat pelaku Carding,  dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sumber : Tempo

Contoh Kasus Cyberstalking



Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook. "Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga miliaran rupiah," kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya di Indonesia. "Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh," ujar Hermawan.
Tersangka juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya. "Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik korban-korbannya," katanya.
Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. "Dia juga menyuruh seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera" dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. "Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara," kata Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. "Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. "Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. "Selalu hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman" katanya.

Sumber: Tempo

Contoh Kasus Hijacking

 Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta software dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Sintawati(manajer) dan Yuliawansari (direktur marketing)dibawah bendera PT STI (perusahaan yang bergerak dibidang IT). Kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance(Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk). Program tersebut telah digandakan tersangka. "Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI," kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).

Penyelesaian masalah pada kasus Hijacking memang harus melalui jalur hukum, sedangkan untuk pencegahan adalah hal yang sangat rumit atau bahkan tidak mungkin untuk dilakukan, dikarenakan begitu lihainya pembajak, sertafleksibilitas dari data digital yang tinggi.Sebagai Contoh nyata : sebuah produk baru yang keluarakan dapat tersedia di berbagai sumber (terutama torrent) secara illegal dalam waktu beberapa menit saja. Intinya, apapun cara untuk mencegah suatu data dibajak, pada akhirnya akan ada suatu cara untuk membajaknya. Namun tehnik yang paling efektif yang digunakan saat ini adalah tehnik Online/ Cloud, yaitu pengguna software harus login secara Online ke server developer ( dimana aplikasi tidak benar – benar ada dipiranti pengguna ), namun memiliki sisi negative yaitu terbatas pada ketersediaan koneksi Internet.

Selain dengan cara tehnik dapat juga dengan pendidikan mendasar dari tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakatakan kesadaran tentang pembajakan (  bahwa hal ini terlarang dan merugikan orang lain ), atau dengan kata lain memacu  munculnya kesadaran pribadi individu.

Undang-Undang Terkait

Pasal 72 ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratusjuta rupiah )


Sumber: Tempo

Contoh Kasus Ilegal Content

  • Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra

Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene diercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.
 
Dari kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.

Enam Bulan Geluti Prostitusi "Online", Mucikari Ini Punya 36 "Angel"


MS alias Mike (30), mucikari prostitusi online yang dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengaku baru menggeluti bisnis prostitusi online selama enam bulan terakhir. Selama itu, ia sudah memiliki 36 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dikenal dengan istilah "angel".
"Koleksi perempuannya banyak, ada sekitar 36 orang," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015).
Arsya menjelaskan, angel itu ada yang berprofesi sebagai karyawati swasta, mahasiswi, hingga model lepas. Mereka juga berasal dari Jakarta dan kota lainnya di Indonesia.
"Ada dari Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung. Mahasiswi Jakarta juga ada," ujar Arsya.
Ia menjelaskan, angel direkrut dengan hubungan pertemanan. Biasanya, angel yang masuk ke dalam jaringan Mike memang sudah menjadi PSK sebelumnya, tetapi bekerja sendiri. 
"Biasanya, diimingi-imingi dengan masuk jaringannya, jadi pelanggannya makin banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto.
Ia menjelaskan, sistem yang digunakan MS adalah hasil dengan rasio 70 persen untuk PSK dan 30 persen untuk MS. Harga yang ditawarkan adalah Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta selama satu jam. Harga itu sudah termasuk tarif kamar yang minimal dipilih adalah hotel bintang tiga. 
MS ditangkap di salah satu hotel di kawasan Menteng saat mengantarkan dua angel-nya untuk bertemu calon pelanggan. MS terbukti melakukan perbuatan yang memudahkan pencabulan dengan orang lain dan menarik keuntungan darinya. Ia terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

Sumber: Kompas

Pembunuhan @tataa_chubby, Bisnis Prostitusi Online Bakal Dilacak



Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin mengungkap tentang maraknya prostitusi online di tanah air. Secara terang-terangan, pemilik akun Twitter @tataa_chubby itu mempromosikan diri di media sosial.
Calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, kasus prostitusi online akan dilimpahkan ke Laboratorium Cyber Crime Polri.
"Itu bisa di-tracking melalui laboratorium cyber yang kita punya," kata Badrodin usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain kasus prostitusi online, jenderal bintang 3 itu mengatakan, laboratorium cyber crime juga bertugas untuk melacak praktik menyimpang lainnya. "Seperti kasus perjudian, kasus penipuan, dan termasuk kasus prostitusi cyber," tegas Badrodin.
Deudeuh atau yang populer di Twitter bernama Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 15-C, Nomor 28 RT 7 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu 11 April malam. Jenazah Deudeuh dalam kondisi tanpa busana, mulut disumpal kaus kaki hitam dan leher dijerat kabel. Di kamar janda 1 anak itu, polisi menemukan 2 alat kontrasepsi bekas pakai.
Jenazah Deudeuh yang juga akrab disapa Empi itu dimakamkan keluarganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat Minggu 12 April 2015 siang. Sang pembunuh, M Prio Santoso atau Rio, ditangkap di Jonggol, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 April 2015 dini hari.
Rio merupakan guru matematika di lembaga bimbingan belajar. Rio telah memiliki seorang istri dan 1 anak. Mereka sedang menanti kelahiran anak kedua.

Sumber: Liputan6.com

Tiga Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus Penyebaran Virus Internet


Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembobolan tiga bank besar di Indonesia yang terjadi belum lama ini. Kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah tersebut dikerjakan melalui penyebaran virus.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pola kejahatan cyber ini berawal dari laporan tiga bank kepada polisi bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang merugikan bank dan nasabah.
"Atas laporan itu, kami melakukan tracking ke sejumlah rekening dan akhirnya penyidik kami mendapatkan sebuah pola modus si pelaku," ujar Victor dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).
1.      "Malware"
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menyebarkanmalware untuk memperdaya korbannya. Malware itu disebarkan ke ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet bankingpalsu yang kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu itu, malware akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan lamaninternet banking seolah-olah laman tersebut benar-benar berasal dari bank.
"Padahal, tidak. Begitu virus (malware) itu masuk, pelaku yang mengendalikan. Tampilan di layar dibuat persis sama seperti program bank. Jadi, seolah-olah si nasabah tengah berinteraksi dengan program bank, padahal ke pelaku," ujar Victor.
Ketika pelaku sudah mengendalikan program internet bankingnasabah, maka kode rahasia rekening nasabah akan diketahui pelaku. Namun, si pelaku tidak menguras rekening nasabah. Dia hanya membelokkan arah uang jika nasabah telah melakukan transaksi keuangan. Uang hasil transaksi nasabah itu dikirim ke pihak ketiga yang disebut sebagai "kurir".
2.      Rekrut kurir
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Kelompok ini merekrut warga negara Indonesia sebagai "kurir". Perekrutan kurir ini menggunakan kedok kerja sama bisnis sehingga kurir tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil pencurian uang nasabah.
"Mereka diajak kerja sama bisnis oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi kurir ini tidak perlu bekerja banyak. Dia hanya menerima uang dari bank, lalu 10 persennya untuk si kurir dan sisanya harus dikirim ke sebuah rekening di Ukraina via Western Union," ujar Victor.
Victor menjelaskan, perekrutan kurir dilakukan secara acak. Pelaku bertemu mereka, kemudian menawarkan membuka rekening untuk menampung uang hasil bisnis. Ada yang mengaku bisnis perdagangan kayu, kain, mesin, dan lain-lain.
Menurut Victor, berdasarkan penyelidikan polisi, ada sekitar 50 WNI yang tertipu dan direkrut menjadi kurir.
3.      Dari luar negeri
Victor mengatakan, pelaku pembobolan merupakan warga negara asing yang tergabung dalam sindikat pencurian uang nasabah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan enam kurir yang telah diperiksa, mereka sudah mulai bekerja di Indonesia sejak satu bulan terakhir.
Penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan ini.
"Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku. Kami kejar walaupun mereka ini mengendalikannya dari luar negeri," ujar Victor.
Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada sekitar 300 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar (bukan triliun seperti disebut sebelumnya, red). Dari tiga bank yang dibobol, tidak semua bank bersedia mengganti kerugian yang diderita nasabah. Victor mengingatkan bahwamalware itu masih eksis di dunia maya sehingga nasabah harus berhati-hati jika mengunduh aplikasi layanan internet banking.

Sumber: Kompas.com

Usut Status BBM Jurnalis, Polisi Panggil Saksi

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? #iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19 Februari 2014.
Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16 Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman."
Sebelumnya Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap. Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
          Tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."

Sumber: Tempo.co

Menghina Ahok di Twitter, Farhat Abas Dilaporkan


Tokoh Islam Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter).
"Ucapan Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).
Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Anton menuturkan suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Anton yang juga mantan narapidana kasus kejahatan itu, sempat menghubungi dan menasihati agar Farhat meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi. "Karena Farhat tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Anton.
Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina." Kicauan itu tayang pada 9 Januari 2013.

Sumber: Republika

Akun Twitter @TrioMacan2000 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan akhirnya melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya. Syarief sudah merasa gerah dengan gosip tak sedap yang dilontarkan akun Twitter anonim itu. Ia merasa dicemarkan nama baik keluarganya dengan berita gosip soal perselingkuhan istrinya Ingrid Kansil dengan anak sulungnya."Saya secara resmi melaporkan akun @TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga melalui kejahatan informasi teknologi dan elektronik," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2013.
Suami Ingrid itu melaporkan @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya. Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas" ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.
Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.
Januardi melanjutkan, akun anonim itu akan dilacak menggunakan peralatan canggih. Dengan begitu, bisa diketahui siapa dan di mana lokasi upload-nya.
"Akun memang bisa pakai nama siapa saja. Tapi siapa pemiliknya, siapa penggunanya, itu yang akan dilacak" tambah Januardi lagi.

Beberapa kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya.



Berikut Ini adalah beberapa kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013 dan berhasil menjerat 8 orang tersangka.
1.      Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online yang di tawarkan melalui sistus www.gudangblackmarket008.com. Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan, yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website, sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
2.      Kedua adalah kasus menawarkan barang gadget murah lewat telepon, dengan mengaku sebagi saudara dari orang yang menjual barang tersebut, akhirnya polisi berhasil menagkap pelakunya di medan pada tanggal 2i maret 2013 dengan pelakunya yaitu pria berinisal FA 32 th dan perempuan ber inisal M berusia 29 th.
3.      Ketiga adalah kasus yang cukup ramai jadi perbincangan, yaitu pelaku menelopn orang tua korbannya, mengaku bahwa anaknya terjaring razia narkoba, dan kalau mau lepas, harus menyetorkan uang tertentu ke rekening pelaku. Dan akhirnya pelakunya dapat ditangkap di medan lagi pada tanggal 30 maret 2013 berinisial WD 20 th.
4.      Keempat adalah perdagangan satwa langka yang diatwarkan melalu FB dan Broadcast BBM, dimana akhirnya polisi menangkap pria berinisial DC 26 di kediamamnnya didekat pelabuhan tanjung priok.
5.      Kelima, adalah jasa pembuatan ijasah aspal yang ditawarkan melalu situs www.ptmitraonlineijazah.com. Dimana pelakunya ditangkap pada 27 februari 2014 dan berinisial MH 30th. Dan dari pelakua pertama, ternyata otak semuanya adalah pria berinisial IS yang sedang mendekan di LP salemba dengan kasus yang sama.
6.      Keenam adalah kasus jual beli video pornografi secara online melalui sistuswww.dvdsotorexx.com. yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dimana dari kasus tersebut polisi mengkap pelakunya yang berinisial LT 40 th.
7.      Masih kasus yang sama yaitu kasus jual beli video porno secara online yang dilakukan oleh situs website http://jualbelibokep.com dan dikirim melalu jasa pengiriman ekspidisi, dari sini polisi menangkap pria berinisial WR alias BD 44 th yang berperang sebagai pelaku tunggal dalam membuat, menggadankan dan menyebarluaskannya.
Sebenarnya masih banyak kasus cyber crime yang ada, namun menurut saya dalam hal ini kasus yang saya angkat sudah mewakili beberapa contoh kasus yang sudah ada.

Sumber: http://dimasamiluhur.blogspot.com/2014/03/contoh-kasus-cyber-crime.html

Tulis blog soal korupsi


Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kepala sekolah dan guru-guru SMA 70 Jakarta. Musni adalah Ketua Komite Sekolah SMA 70. Dia berusaha membongkar adanya dugaan penyelewengan uang oleh penyelenggara sekolah.
"Saya menulis blog, bagaimana menjalankan sekolah sesuai teladan Rasulullah di blog saya. Tapi saya malah dituduh mencemarkan nama baik, fitnah dan sebagainya. Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Musni saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (27/6).
Komite sekolah mencatat banyak keganjilan yang dilakukan oleh pengajar dan kepala sekolah di sana. Komite sekolah pun melaporkan hal itu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan. Kepala Sekolah dan guru-guru SMA 70 sempat diperiksa.
"Ada yang ganjil soal penerimaan uang sekolah. Itu jumlahnya sangat besar, puluhan juta," ujar sosiolog yang sering menjadi pembicara di berbagai media ini. "Saya sebagai ketua Komite menjalankan fungsi komite yaitu pengawasan, kontrol, memfasilitasi kepentingan sekolah. Nah di sana tidak ada transparansi dana sekolah. Penerimaan dan pengeluaran sekolah ditutupi. Kalau ditutupi ada apa ini?" lanjutnya.
Pihak SMA 70 akhirnya membentuk komite sekolah tandingan. Komite ini yang akhirnya melaporkan komite sekolah pimpinan Musni Umar ke Polda Metro Jaya.
Musni menggandeng Indonesia Corruption Watch dalam kasus ini. Nanti siang, ICW dan Musni Umar akan menggelar jumpa pers pukul 14.00 WIB soal kasus ini di kantor ICW, Jl Kalibata Timur.
"Ada juga penyerahan sapu lidi sebagai simbol perjuangan untuk menyapu korupsi di sekolah," tutupnya.
Pihak SMA 70 yang coba dikonfirmasi mengaku tak mengetahui berbagai dugaan penyimpangan yang disebutkan Musni Umar dan Kepala Sekolah. Dia pun menyayangkan tindakan Musni yang mendatangi ICW.
"Harusnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak tahu penyimpangan apa yang dimaksud. Sepertinya itu kan lebih urusan komite sekolah. Kalau kami fokus untuk internal saja," kata Wakil Kepala Sekolah SMA 70 Ahmad Safari ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Sumber: Merdeka.com

Facebook ungkap penipuan sebesar 8,2 triliun Rupiah



Penyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatan cyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.
Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.
Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Saat ini cybercrime menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan via online, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya.


Sumber : Medeka

Korban Pemerkosaan Teman Facebook Tak Bisa Sekolah


ASS, 14 tahun, korban penculikan dan pemerkosaan oleh teman Facebook-nya, Catur Sugiato, 24 tahun, tidak dapat kembali ke sekolah. Siswi kelas IX SMP Budi Utomo Depok itu dilarang mengikuti pelajaran oleh sekolahnya.
"Anak saya tidak boleh sekolah lagi. Ketika diumumkan di lapangan upacara, memang tidak langsung menyebutkan nama anak saya. Tapi selesai upacara anak saya tidak boleh masuk kelas," kata ibu kandung ASS, Rauden Gultom, kepada wartawan, Senin, 8 Oktober 2012.
Padahal, hari ini adalah pertama kalinya siswi itu menginjakkan kaki di sekolah lagi. Sebelumnya dia diculik sopir angkot D03 jurusan Parung-Depok pada 23-30 September 2012. Menurut Rauden, sekolah tidak menerima ASS karena dianggap telah mempermalukan dan tidak menjaga nama baik sekolah. "Anak saya hanya nangis-nangis di depan kelas," katanya.
Rauden mengaku tidak terima dengan perlakuan ini. Sebab, sekolah tidak menghargai ASS sebagai korban. Apalagi, ketika ASS masuk kelas, dia disuruh keluar lagi dan membawa tas. 
"Sebelumnya dia hubungi saya melalui telepon temannya kalau saya dipanggil kepala yayasan," katanya. Tapi ketika Rauden mendatangi kepala yayasan ternyata tak ada respon. Rauden pun menghampiri anaknya yang sedang menangis di depan kelas. 
"Tapi yayasan tidak kasih anak saya sekolah lagi. Saya tidak terima," kata dia. Atas kejadian ini, Rauden berencana akan melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan sudah mendengar cerita itu dari Rauden. "Sangat disesalkan kejadian ini," katanya. Perlakuan yang diterima ASS, kata Arist, sangat tidak adil. "Dia sudah menjadi korban, tapi masih mendapat perlakuan demikian dari sekolah."
Sampai saat ini pihak sekolah belum bisa dimintai keterangan soal kejadian ini. Sebelumnya, ASS diculik dan diperkosa di Parung dan Ciseeng, Bogor, sebanyak tiga kali. Kasus ini kini ditangani Kepolisian Bogor.


Sumber: Tempo

Warga Negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan

Tiga warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program baru dengan nama Beta Yahoo.
Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.
"Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada wartawan, Selasa (20/3).
Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dia janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.
Pengakuan para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.
Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara. "Satu lagi orang, DW masih DPO," tandasnya.

Sumber: Merdeka

Situs Resmi Kepolisian Di-hack


Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di www.polri.go.id. "Kami akan selidiki dan cari pelakunya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011.
Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.
Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror.
Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.

Sumber: Tempo

Polisi Berhasil Menagkap Pelaku Kejahatan Cyber Crime


Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan beberapa kejahatan cyber crime yang terjadi di beberapa negara di kawasan ASEAN selama ini dikendalikan dari Indonesia.
“Beberapa waktu lalu, beberapa pejabat di China mengalami kerugian miliaran rupiah korban teknologi dunia maya. Dan kasus tersebut dikendalikan oleh orang China yang ada di Indonesia terutama mereka yang tinggal di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya,” ujar Sutarman di Nusa Dua, Bali, Rabu (12/10).
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polri menangkap 178 orang  China yang ada di Indonesia sebagai pelaku kejahatan dunia maya dengan korban terbanyak berasal dari China dan Taiwan. Ratusan orang tersebut akhirnya berhasil di deportasi ke China dan Taiwan selama 2010. Tahun ini, Polri juga sudah menangkap 50 pelaku kejahatan dunia maya dengan modus yang sama dan semuanya sudah dideportasi.
Keberhasilan Polri menangkap pelaku kejahatan Cyber Crime tersebut mendapatkan apresiasi dari beberapa negara di kawasan Asia terutama China. Akibatnya, Indonesia saat menjadi leader untuk berbagai kasus yang berhubungan dengan dunia maya.
Menurut Sutarman, hingga saat ini seluruh negara di kawasan ASEAN belum memiliki cyber crime law yang memadai. Padahal korban kejahatan dunia maya tersebut sudah sangat banyak dan secara material banyak yang menderita kerugian luar biasa.

Kasus Video Asusila Ariel

Kasus 2010 yang membawa nama indonesia kekancah internasional, yaitu kasus video asusila yang beredar di dunia maya yang menyebar sampai situs XX luar negri, dimana pada saat itu  beredar video asusila yang mirip dengan publik figur di Indonesia yang sedang naik daun. Dalam video tersebut bukan hanya 1 publik figur saja tapi ada 3 orang yang mirip publik figur tersebut.pablik figur tersebut ialah Nazriel ilham (Ariel), Luna Maya dan Cut tari.
Dan ternyata video itu memang benar adanya, dan video itu awalnya disimpan di hp dan kemudian ariel memindahkan datanya ke komputer yang ada dibasecampnya “Menurut sumber yang pernah diberitakan” dan secara tidak sengaja ditemukan oleh salah satu kru ex peterpan ber inisal “RJ”, dan inilah awal petaka tersebut, dimana “RJ” secara sadar dan sengaja mengupload video tersebut ke dunia maya sampai akhirnya dapat menyebar luas ke luar negri. Dan kasus ini dapat terungkap karena kepolosan “RJ” dimana pada saat mengupload dia menguploadnya di warnet dan nama dia tercatat di billing warnet tersebut, dan polisi dapat menemukan warnet tersebut berkat penelusuran IP yang digunakan.
Dan akhirnya Ariel dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Dan akhirnya ariel bebas bersyarat pada tahun 2013.
Sedangkan “RJ” dikenai pasal UU ITE pasal 27 ayat (1) mengenai Perbuatan yang Dilarang dengan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar, no 11 tahun 2008 tentang “Muatan yang melanggar kesusilaan”

CYBER CRIME


1.    Definisi
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cyber crime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.    Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.       Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.    Ruang lingkup kejahatan
b.    Sifat kejahatan
c.    Pelaku kejahatan
d.   Modus Kejahatan
e.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

3.    Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
-          Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
-          Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
-          Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
-          Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.       Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a.       Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1)      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2)      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3)      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorismsebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
4.    Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:
a.       Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
c.       Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cyber crime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
d.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber :