Tokoh Islam
Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya
karena menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa
dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter).
"Ucapan
Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di
Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).
Anton
mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian
tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia
tetap terjaga.
Anton menuturkan
suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1)
Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Anton yang juga
mantan narapidana kasus kejahatan itu, sempat menghubungi dan menasihati agar
Farhat meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi. "Karena
Farhat tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya,"
ujar Anton.
Selain Anton, pimpinan Komunitas
Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas
terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan
Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya,
Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini
protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok
plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina." Kicauan itu tayang pada 9
Januari 2013.
Sumber: Republika
