Sosiolog
UIN Syarif Hidayatullah Musni
Umar menjadi
tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kepala sekolah dan guru-guru SMA
70 Jakarta. Musni adalah Ketua Komite Sekolah SMA 70. Dia berusaha membongkar
adanya dugaan penyelewengan uang oleh penyelenggara sekolah.
"Saya
menulis blog, bagaimana menjalankan sekolah sesuai teladan Rasulullah di blog
saya. Tapi saya malah dituduh mencemarkan nama baik, fitnah dan sebagainya.
Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Musni saat berbincang dengan
merdeka.com, Rabu (27/6).
Komite
sekolah mencatat banyak keganjilan yang dilakukan oleh pengajar dan kepala
sekolah di sana. Komite sekolah pun melaporkan hal itu pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan. Kepala Sekolah dan guru-guru SMA
70 sempat diperiksa.
"Ada
yang ganjil soal penerimaan uang sekolah. Itu jumlahnya sangat besar, puluhan
juta," ujar sosiolog yang sering menjadi pembicara di berbagai media ini. "Saya
sebagai ketua Komite menjalankan fungsi komite yaitu pengawasan, kontrol,
memfasilitasi kepentingan sekolah. Nah di sana tidak ada transparansi dana
sekolah. Penerimaan dan pengeluaran sekolah ditutupi. Kalau ditutupi ada apa
ini?" lanjutnya.
Pihak
SMA 70 akhirnya membentuk komite sekolah tandingan. Komite ini yang akhirnya
melaporkan komite sekolah pimpinan Musni Umar ke Polda Metro Jaya.
Musni
menggandeng Indonesia Corruption Watch dalam kasus ini. Nanti siang, ICW
dan Musni Umar akan menggelar jumpa pers pukul 14.00 WIB soal kasus
ini di kantor ICW, Jl Kalibata Timur.
"Ada
juga penyerahan sapu lidi sebagai simbol perjuangan untuk menyapu korupsi di
sekolah," tutupnya.
Pihak
SMA 70 yang coba dikonfirmasi mengaku tak mengetahui berbagai dugaan
penyimpangan yang disebutkan Musni Umar dan Kepala Sekolah. Dia pun
menyayangkan tindakan Musni yang mendatangi ICW.
"Harusnya
kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak tahu penyimpangan apa
yang dimaksud. Sepertinya itu kan lebih urusan komite sekolah. Kalau kami fokus
untuk internal saja," kata Wakil Kepala Sekolah SMA 70 Ahmad Safari ketika
dikonfirmasi merdeka.com.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik".
