Usut Status BBM Jurnalis, Polisi Panggil Saksi

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? #iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19 Februari 2014.
Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16 Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman."
Sebelumnya Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap. Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
          Tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."

Sumber: Tempo.co