Kepolisian
Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan pencemaran
nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni
dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim,
karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari
2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap?
#iya anaknya WH..hadehh." Lantaran
itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo
mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin
itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami
menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19
Februari 2014.
Sutarmo
mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli
Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi
status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam
salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro
Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16 Februari
2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli kemudian
memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang ditulis
itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke
Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin
mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan
keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena
narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya
kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman."
Sebelumnya
Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap.
Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
Tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30
ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."
Sumber: Tempo.co
