Tiga
warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan
modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program
baru dengan nama Beta Yahoo.
Korban,
Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer
uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya
pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.
"Setelah
korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima
oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada
wartawan, Selasa (20/3).
Menurut
Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan
penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di
sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dia
janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah
ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan
ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.
Pengakuan
para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita
3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel
dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga
uang dolar palsu.
Tiga
tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias
JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal
45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara. "Satu lagi orang, DW masih
DPO," tandasnya.
