Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum
tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian
berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang
sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang
secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni:
1.
KUHP mampu untuk menangani kejahatan di
bidang komputer (computer crime)
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
2.
Kejahatan yang berhubungan dengan
komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau
undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
a. Sahetapy
Tentang bahwa hukum
pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak
segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu
pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya
pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya
yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer
agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset.
b. J.
Sudama Sastroandjojo
Menghendaki perlu
adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak
pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya,
lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda
dengan tindak pidana lain.
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crime masih bersifat global. Namun
berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan
kategorisasi kejahatan cyber menurut draft
convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis
mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun
berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu:
a. Ketentuan
yang berkaitan dengan delik pencurian.
b. Ketentuan
yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang.
c. Delik
tentang pornografi.
d. Delik
tentang penipuan.
e. Ketentuan
yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain.
f. Delik
tentang penggelapan.
g. Kejahatan
terhadap ketertiban umum.
h. Delik
tentang penghinaan.
i. Delik
tentang pemalsuan surat.
j. Ketentuan
tentang pembocoran rahasia.
k. Delik
tentang perjudian.
Menurut
hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu
segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan
mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program
yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak
dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar
penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak
(printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat
dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.
Menurut penjelasan pasal 362 KUHP,
barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah
dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data asli masih tetap ada pada
media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya
cyber crime) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas
benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan
dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri sehingga perbuatan mengcopy
yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan
sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal
362 KUHP.
Dalam
sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa
harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari informasi
dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para pengguna internet. Pencurian
bukan lagi hanya berupa pengambilan barang/material berwujud saja, tetapi juga
termasuk pengambilan data secara tidak sah.
Penggunaan
fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan
carding erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan
finansial seperti penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau
situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang
didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si
pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun
keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke
perusahaan pesaing).
Carding sendiri
dalam versi POLRI meliputi :
1.
Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari
tamu hotel, khususnya orang asing.
2.
Mendapatkan nomor kartu kredit melalui
kegiatan chatting di Internet.
3.
Melakukan pemesanan barang ke perusahaan
di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4.
Mengambil dan memanipulasi data di
Internet.
5.
Memberikan keterangan palsu, baik pada
waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor
pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dan lain-lain.)
Carding
(pelakunya biasa disebut carder), adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce
dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Pelaku tidak harus melakukan
pencurian atau pemalsuan kartu kredit secara fisik, melainkan pelaku cukup
mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluarsanya saja.
Pengertian-pengertian
dalam pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengertian
“menghancurkan” (vermielen)
Menghancurkan atau membinasakan
dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu. barang tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pengertian
“merusakkan”
Merusakkan dimaksudkan sebagai
memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan membinasakan
(beschacdingen). Contoh perbuatan merusak data atau program komputer yang
terdapat di internet diantaranya adalah dengan cara menghapus data atau
program, membuat cacat data atau program, menambahkan data baru ke dalam suatu
situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain. perbuatan
tersebut mengacaukan isi media penyimpanannya.
3. Pengertian
“membikin/membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa,
sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan kejahatan
maya (cyber crime) adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan data
atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau sejenisnya
menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh
data atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak
pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau pada
keseluruhannva.
4. Pengertian
menghilangkan.
Membuat sehingga barang itu tidak ada
lagi. Kaitannya dengan cyber crime ialah perbuatan menghilangkan atau menghapus
data yang tersimpan pada data base (bisa juga tersimpan dalam suatu web) atau
sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program
menjadi hapus sama sekali.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan”, merusak, “membuat tidak dapat dipakai lagi” dan “menghilangkan” dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan-perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan”, merusak, “membuat tidak dapat dipakai lagi” dan “menghilangkan” dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan-perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.
Pasa1 113 KUHP berbunyi
:
1. Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang lain yang tidak berwenang
mengetahui surat-surat, peta-peta, rencana-rencana atau benda-benda yang
bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang
itu karena pencahariannya, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114 KUHP berbunyi
:
“Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda
rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian
diketahui oleh umum (atau) tidak berwenang mengetahui diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.
Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.
Pasal 322 KUHP berbunyi
:
1. Barangsiapa
dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau
pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda sembilan ribu rupiah.
2. Kalau
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 KUHP berbunyi
:
1. Barang
siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan
dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang
harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
2. Kejahatan
ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu
Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base/storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base/storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Menurut
Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia negara dan perusahaan melalui
sarana komputer dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113
KUHP dan Pasal 114 KUHP serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut
sebagai data leakage/kebocoran data.
Adapun
yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran data rahasia yang
dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode
tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui oleh pihak yang
bertanggung jawab.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis.
Bunyi pasal 303 adalah:
1.
Diancam dengan pidana paling lama
delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin; [berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana
penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]
1) dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan
sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu
2) dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun
dipenuhinya sesuatu tata cara.
3) menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
2.
Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencariannya itu.
3.
Yang disebut permainan judi, adalah
tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung
pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih
mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bunyi Pasal 303 bis
adalah:
1. Diancam
dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta
rupiah.
1) Barangsiapa
menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303.
2) Barangsiapa
ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun
ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan
itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
2. Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima
belas juta rupiah.
[pasal 303 bis ini diambil dari pasal
542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974] teguh_arifiyadi@yahoo.com (Inspektorat
Jenderal Depkominfo)

