Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum.
Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU
ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran
kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik[Pasal 27
ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama dan ras (SARA)
diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat
kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring
sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh
UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak
hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU
ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat
komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau
menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna
dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi
positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk
sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para
wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
yang berdomisili di Indonesia, secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang
dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk
sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit
Omni Internasional, prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal
dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya
mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU
konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas
dalam berinternet, padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Oleh
karena itu sebenarnya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk
undang-undang Ite ini, karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan
dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang
bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri adalah undang-undang yang
membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada
25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi
informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini
marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
1.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU
itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU
itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia
dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga
memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
2.
Sisi Negatif UU ITE
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh
kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga
sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik
lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal
ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang
ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang
melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik.
Antara lain:
1.
Pasal 28
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
2.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
3.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal-pasal tersebut,
bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51
UU ITE:
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua
belas miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua
belas miliar rupiah).
Undang-undang
ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) merupakan undang-undang yang di
berlakukan untuk setiap orang agar yang bertujuan untuk menghormati hak-hak
cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan
jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
Diharapkan
mereka yang terbiasa dengan dunia internet dapat memperhatikan dengan sekasama
isi dari undang-undang ini, dan mampu menjalankankannya agar kelak tidak
terjadi kesalahan ataupun bersinggungan dengan hukum di kemudian hari.
Undang-undang
yang dibuat pada tahun 2008 ini cukup menyita banyak orang khususnya pengguna
jasa internet, banyak orang pro dan kontra dalam menyikapi undang-undang
tersebut. Sebenarnya dari sisi lain undang-undang ITE ini sedikit membantu bagi
pengguna internet terutama mereka yang menggunakan internet sebagai penopang
hidup, sehingga hak yang seharusnya didapat dari penggunaan internet tidak
dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya
undang-undang ITE di anggap masih memiliki kekurangan sehingga perlu perbaikan.
Bahkan ada salah satu pasal yang dianggap tidak kurang relevan dan tidak jelas
dikarenakan adanya indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak
jelas.
Agar
undang-undang ini berjalan dengan baik perlu adanya perbaikan pada beberapa
pasal yang dianggap kurang tepat, selain itu banyaknya pengguna internet juga
memungkinkan undang-undang ITE tidak dijalankan sebaik mungkin. Kedapannya
diharapkan undang-undang ini dapat lebih bermanfaat dan membantu para pengguna
internet untuk lebih maju khususnya bagi perkembangan dunia elektronik itu
sendri.
